Sekitar dua minggu lalu, muncul
sebuah petisi di Change.Org yang mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan
Rancangan Undang-Undang Penghapusan kekerasan Seksual (RUU P-KS), sebenarnya
RUU ini sudah mulai banyak disuarakan sejak maraknya kasus Agni dan Ibu Nuril
sekitar Oktober dan November silam, Undang-Undang ini secara garis besar dibuat
untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hanya
dipandang sempit dalam bentuk pemerkosaan, atau penetrasi secara paksa, padahal
sesungguhnya pelecehan yang terjadi bisa lebih dari itu. pada pasal 11 ayat 2
dalam draft RUU disebutkan bahwa kekerasan seksual meliputi
a. pelecehan seksual;
b. eksploitasi seksual;
c. pemaksaan kontrasepsi;
d. pemaksaan aborsi;
e. perkosaan;
f. pemaksaan perkawinan;
g. pemaksaan pelacuran;
h. perbudakan seksual; dan/atau
i. penyiksaan seksual.
|
Lalu tidak lama kemudian muncul
sebuah petisi lain di Change.Org, petisi “Tolak RUU P-KS” yang dimulai oleh Ibu
Maimon. Isi petisi tersebut adalah berikut :
AWAS RUU Pro Zina akan disahkan!!
BACA dan renungi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini
berpandangan pengontrol tubuh perempuan adalah perempuan. Perempuan bebas
dari kekerasan seksual. Ide bahwa perempuan harus diberikan kekuatan hukum
untuk melindungi dirinya, ini benar dan sangat bagus.
Akan tetapi ada kekosongan yang
sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. TIDAK ADA pengaturan
tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila
dan agama.
Pemaksaan hubungan seksual bisa
kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar
pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka.
Turunannya, suami bisa kena jerat
hukum ini jika mencolek istri, sedang istri tidak sedang mau dicolek.
Pemaksaan aborsi bisa dijerat
hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan
anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan ?
Relasi yg dibahas adalah relasi kuasa
berbasis gender, artinya lelaki boleh berhubungan badan dengan sesama lelaki,
asal suka sama suka.
Kalimat2 hukum yg tertera dalam
draft tersebut seolah menipu awam, padahal konsekwensi dari hal tersebut adalah
FREE SEX.
Jenis RUU ini adalah inisiatif yg
asalnya dari anggota legislatif yg terhormat. Sudah digodok untuk disahkan
segera di sidang paripurna.
Apa kabar anggota dewan dari
partai Islam ? Jangan terlalu berharap, jumlah mereka tidak seberapa dibanding
anggota dewan yg pro terhadap nilai yang dibawa RUU ini.
Untuk diketahui, rencana strategi
penggagas RUU ini selanjutnya adalah akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja.
RUU ini jelas melanggar nilai
kebenaran, dan mengganggu keadilan bagi keluarga Indonesia yg meyakini bahwa
perzinaan di lihat dari segi manapun adalah perbuatan keji, meskipun dilandasi
suka sama suka!!!
Jika anggota dewan yg terhormat
sudah tidak mampu lagi menahan agar RUU ini tidak disahkan, saatnya
rakyat Indonesia yg mencintai keluarga nya untuk lantang bersuara: MENOLAK!!!
mari kita bahas dari kalimat berikut : “Pemaksaan hubungan seksual bisa
kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar
pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka.”
Saya sendiri sempat membaca dan
berdiskusi dengan beberapa teman perempuan tentang draft UU ini, dan memang
tidak ada aturan tentang perzinahan atas dasar suka sma suka, walau dari banyak
cerita entah berapa banyak kasus kekerasan seksual yang akhirnya di lepaskan
karena keterangan “suka sama suka”. Lalu juga ada cerita dimana ada kuasa
pasangan atau orang-orang tertentu sehingga korban tidak mampu melawan,
sehingga dianggap “suka sama suka” padahal ada penolakan. Juga ada cerita
anak perempuan di Somalia yang diperkosa oleh temannya, lalu si perempuan dihukum rajam, atas tuduhan perzinahan. UU tentang perzihanan sendiri di
Indonesia masih dikatakan rancu, karena hanya jelas pada pria dan wanita yang
telah menikah yang diatur pada pasal 284 KUHP, tapi tidak bagi pasangan yang belum menikah, dan kebanyakan bagi
pelaku-nya yang ketahuan hanya berupa pembinaan atau dinikahkan. Bagaimana
dengan perilaku seks bebas, begitupun dengan perilaku homoseksual, adanya pengaturan hukum
tentang zinah sendiri ditakutkan nanti adanya kriminalisasi terhadap
orang-orang tertentu atas dasar tuduhan, misalnya, dua orang yang tinggal
bersama. Misal laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama tanpa ikatan
pernikahan? Bisa saja mendapat tuduhan zinah, padahal mereka sepupu, atau dua
orang laki-laki atau perempuan bisa saja dituduh hubungan sejenis, padahal
hanya teman biasa. Sebuah kost-kosan yang tidak mengkhususkan yang tinggal juga
bisa bigrebek atas tuduhan kumpul kebo. Padahal bukti juga tidak ada. Kecuali
jika dilakukan di tempat umum dan terbukti maka bisa juga dijerat tindakan
asusila.
Lalu beliau juga membahas ‘Pemaksaan
aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang
ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum.
Ekstrim, bukan ?’
Benar adanya, jika pemaksaan aborsi akan dijerat hukum,
bukankah banyak kasus dimana aborsi dipaksakan, oleh orang-orang yang bukan
dari diri korban, misalnya pada pasangan diluar nikah, dimana pasangannya, atau
calon ayah yang kurang bertanggung jawab memaksa untuk aborsi, atau bahkan dari
pihak keluarga? Kebanyakan kasus aborsi hanya menyeret wanita pelaku aborsi dan
mengabaikan orang-orang yang memaksakan aborsi. RUU PKS sepengatuan saya mampu
menjerat pelaku pemaksa aborsi, bagaimana dengan aborsi sukarela?. Saya pernah
membahas ini dengan seorang teman yang kebetulan juga seorang aktivis
transpuan, setiap manusia memang memiliki hak hidup, tapi manusia juga memiliki
kuasa tubuh, termaksud yang ada di dalamnya. Saat itu kami mengambil contoh
kasus, korban perkosaan, atau kekerasan seksual, dimana korban mengalami
gangguan kejiwaan dan mental akibat trauma yang dialaminya, ketidak siapan atas
apa yang ada di dlam tubuhnya. Apa aborsi bisa di legalkan? Mungkin bisa saja
atas izin si korban, tapi mungkin harus di lihat juga kebersediaannya korban,
bahkan jika di biarkan bukan hanya menjadi gangguan si korban, ditakutkan anak
yang di lahirkan juga di terlantarkan, hal ini akan menjadi keburukan yang
lebih besar nantinya.
Bagaimana tentang pakaian? Seperti kedelapan poin yang dibahas di atas,
tidak membahas tentang cara berpakaian, jadi mengapa ditakutkan?. Memang dalam
banyak kampanye #gerakbersama mengesahkan RUU P-KS ini banyak di gaungkan untuk
melindungi korban dan tidak menyalahkan korban atas apa yang korban pakai.
Misal, karena korban berjalan dengan pakaian yang minim, korban disalahkan atas
perkosaan yang menimpanya. Faktanya, setiap orang bisa saja menjadi korban
kekerasan seksual. Saya pernah mendengar cerita bagaimana seorang teman
perempuan dengan pakaian yang sangat tertutupun bisa dilecehkan dalam angutan
umum, untung teman saya culup usil dan menusuk jarum di paha pelaku secara
diam-diam, hingga pelaku berfikir dua kali.
Ruang lingkup UU PKS ini meliputi:
a. Pencegahan;
b. Penanganan;
c. perlindungan;
d. pemulihan Korban; dan
e. penindakan pelaku.
|
Undang-undang ini dibuat sebagai kritik bagaimana selama ini, kita hanya
berfokus pada penindakan perilaku, tapi kita mengabaikan korban, dapat dilihat
tiga dari lima poin tersebut sebenarnya difoluskan untuk korban. Sedang pada
psal 12, ayat 1 RUU P-KS di jelaskan
(1) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam
bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan
bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang
lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan
Dengan begitu, sudah jelas bahwa segala tindakan menyalahkan korban,
mengintimidasi juga merupakan kekerasan, bahkan jika kita mengikuti kasus ibu
Nuril pada November lalu pun, pelaku yang mengintimidasi dengan kata-kata
seksual sehingga korban merasa terhina pun bisa di pidanakan.
Bagaimana jika kamu tidak mendukung RUU ini karena takut mendukung
perzinahan? ya tidak masalah, kamu hanya membiarkan segala bentuk kekerasan
seksual yang terjadi, yang saya peringatkan adalah bahwa bentuk-bentuk
kekerasan seksual sendiri bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Itu
saja.
Oh ia... bicara dikit soal kasus Agni terakhir, katanya sih pihak kampus udah mendamai kan antara Korban dan Pelaku.
Aduuuh.... pening lah kakak, kalau pemerkosa aja bisa di damaikan kampus. Pemerkosa didiamkan. Masalah mau pake baju apa, suka sama siapa masih di masalahkan. Yaudah lah gitu aja.
Oh ia... bicara dikit soal kasus Agni terakhir, katanya sih pihak kampus udah mendamai kan antara Korban dan Pelaku.
Aduuuh.... pening lah kakak, kalau pemerkosa aja bisa di damaikan kampus. Pemerkosa didiamkan. Masalah mau pake baju apa, suka sama siapa masih di masalahkan. Yaudah lah gitu aja.
download Draft RUU Anti Kekerasan Seksual
Salam manusia abu-abu.


15 Comments
Kak oem lihat lagi, siapa dibalik perumus ruu p-ks ini.
BalasHapusMereka yang membawa2 bendera 6 warna. Alias LGBT.
Bagi saya dan kebanyakan ibu, feminisme itu terlalu kolot.
islam Jelas2 meninggikan strata perempuan, tapi mereka maunya setara.
Dan ruu p-ks ini, seolah mau melengkapi hukum Tuhan.
Jelas semua sudah jelas diatur dalam islam, tak ada lagi yang harus ditambah2kan oleh manusia yang notabene lebih sedikit pengetahuannya dibanding sang Pencipta.
Siapa yang menolak ruu p-ks?
Ibu maemoon herawati dan banyak ibu yang tergabung di AILA, seperti dokter inong dan kawan2.
Melihat perjuangan AILA saya lebih percaya dengan mereka daripada pengusung feminisme.
Maaf kak oem, komennya kali ini kontra.. heheheh
Hehe.. ga masalah kak. Aku cuma masih lihat mana sisi baik dan buruknya. Walau makanya aku bahas dari RUUnya. kita belum punya UU yang cukup adil buat ngatur masalah kekerasan ini.
BalasHapusAku cuma bandingin isi dan petisi Ibu Maimoon Herawati, dengan isi yang menurut aku, sedikit tidak sesuai menurut aku. Walau beda tetep damai ya kita kak. 😁
Tapi kalau ada perempuan mengatakan "lecehkan la aku baaang",mungkin laki-laki malah gak mau melecehkannya ya....hehe.
BalasHapusKenapa saya yang geli bayanganginnya
HapusPembahadan ini sunggih berat. Tapi saya setuju dengan dek icha...
BalasHapusPiiisssss
Negara yang berflower ini lebih didominasi oleh pejuang-pejuang HAM yang disalahtempatkan yang mengusung bendera 6 warna, heran deh. Zina boleh asal tidak ketauan. Begitulah kasarnya. Solusinya sulit karena ya tu tadi tidak mengacu pada agama. Satu lagi yang tidak bisa dielakkan dinegara ini, UANG yang mengatur segalanya dari berbagai aspek.
BalasHapusYah begitulah dilema negara berflower. Saya hanya menyampaikan opini atas dasar pandangan cerita teman yang juga perwmpuan, dari kasus perempuan sendiri (ada juga pria). Dan benar, uang juga yang membebaskan para pelaku. Tapi kita tetap peace ya coz kita Indonesia. Eaaa 😆
HapusTerimakasih tulisannya, ini bisa jadi sumber informasi saya utk saya pelajari lebih dalam lagi. Terus terang isu ini menarik perhatian saya buat saya pelajari asal muasalnya, dan bagaimana sebaiknya menyikapinya
BalasHapusSemoga bermanfaat abanda
HapusI have no words to say. Akan selalu ada pro dan kontra. Tidak semua hal perumusan UU dilihat dari agama. TAPI yang paling penting menurutku, wajib dilihat dari kondisi sosial, pengaruh sosial, dan siapa yang berhak untuk yang diundangkan itu. Tapi yaaaaa ini Indonesia. Dan untuk ulasan ini, menarik.
BalasHapusKalo ga mwnarik ya engga di tulis kak 😁. Karena ada pro kontra juga sih makanya menarik ☺
HapusPerumusan UU nya segitu rumitnyA yaa, semoga dapat UU yang terbaik yg pada akhirnya melindungi kaum perempuan
BalasHapusAmiiin... semoga bisa melindungi dan adil semua kaum
Hapusemm.. salah satu bahasan pro kontra yang cukup berat. Semoga Allah menganugerahi kita pemimpin rakyat yang bijaksana.
BalasHapusisu yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan, nice share, thanks
BalasHapus