Hai Millenial, kembali lagi dengan ALIKA Grey. “Loh, kok
ganti lagi namanya ka?”, iya dong soalnyakan Manusia Abu-abu sekarang lagi jadi
ALIKA alias Agen LIterasi Keuangan jadi sementara pakai nama ALIKA Grey
(Abu-abu) biar agak keren gitu.
Oh ia, karena kita udah kenal apa itu fintech diartikel lalu, sekarang ALIKA Grey mau cerita dikit nih
tentang salah satu model bisnis
Financial Technology, yaitu Fintech Lending atau yang anak sini kenal dengan
pendanaan daring, pinjaman online yang disingkat jadi PinJol, karena kemarin
sempat disinggung oleh bu Sondang Martha Samosir selaku Kepala Departemen
Literasi dan Inklusi Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas
Jasa Keuangan. jadi kita cari tahu dulu nih, sebenernya Fintech Lending ini apa sih?
Fintech Lending atau dikenal juga dengan Peer to peer
landing dalam konsep dasarnya, Fintech Lending menyediakan wadah bagi
para peminjam dan pemberi pinjaman, selanjutnya disebut sebagai Peminjam dan
Pendana, untuk berinteraksi dalam kegiatan pinjam-meminjam dana demi berbagai kebutuhan.
Atau dapat juga di katakan praktek atau metode memberikan pinjaman uang kepada
individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi
pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau
investor secara online. koinwork
Jadi bisa dikatakan ada dua unsur penting disini yaitu
investor (pemberi pinjaman) juga lender (peminjam).
Dapat disimpulkan bahwa peer to peer (P2P) lending memiliki
2 fungsi utama, yakni:
·
sebagai wadah untuk bertransaksi baik jika Anda
ingin meminjam sejumlah dana untuk mengembangkan bisnis, dan
·
sarana bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan
meminjamkan sejumlah dana dan berperan sebagai investor.
Apabila Anda memutuskan untuk menginvestasikan uang Anda
dalam konsep peer to peer (P2P) lending, maka Anda akan berperan sebagai pihak
pendana.
Sebagai investor, Anda akan
diberikan akses untuk menelusuri data pengajuan pinjaman yang tersedia,
termasuk informasi terkait pengajuan pinjaman seperti riwayat keuangan
peminjam, tujuan peminjaman, pendapatan peminjam, dan lain sebagainya.
Jika Anda menemui pengajuan
pinjaman yang sesuai dan setuju untuk menginvestasikan dana, maka investasi
langsung terjadi saat Anda melakukan deposit sesuai tujuan investasi Anda. Uang
yang diinvestasikan akan kembali kepada Anda setiap bulan berupa angsuran yang
komponennya adalah pokok utang disertai bunga yang telah disepakati sebelumnya.
Apabila Anda adalah peminjam, maka
Anda perlu mengunggah seluruh dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan
pinjaman uang online seperti laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu dan
identitas diri serta alasan peminjaman uang.
Status peminjaman Anda bisa saja
ditolak dan diterima, jika ditolak maka Anda diminta memperbaiki segala hal
yang menyebabkan penolakan tersebut dan jika diterima maka suku bunga pinjaman
akan ditentukan dan pengajuan Anda akan diunggah ke marketplace. Marketplace
merupakan sarana dimana pendana dapat melihat seluruh pengajuan pinjaman yang
tersedia.
Aman kah Fintech Lending?
Sebagai peminjam atau investor sebelum melakukan sesuatu
harus lebih dahulu melihat kelebihan dan kekurangannya. Begitu juga dalam Fintech
Lending, dikutip dari Finansialku.com ada beberapa kelebihan dan kekurangan
dari Fintech Lending sendiri.
Sebagai Investor
Kelebihan :
- Tidak adanya ketentuan jumlah pinjaman minimum sehingga Anda bisa berinvestasi dengan nilai yang kecil.
- Imbal hasilnya cukup menarik, Anda bisa memperoleh hingga 20% keuntungan mulai dari modal Rp3 juta.
- Keuntungan bisa mulai dirasakan mulai dari seminggu pertama sejak dana diinvestasikan.
- Anda sudah turut berpartisipasi dalam membantu usaha kerakyatan yang digeluti pengusaha UMKM di pedesaan
Kekurangan :
- Masih belum lengkapnya regulasi P2P lending di Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga belum ada perlindungan konsumen.
- Umumnya investor yang akan menanggung kerugian apabila kreditur gagal bayar atau menunggak.
- Adanya risiko kebangkrutan platform pengelola P2P lending.
- Investasi tidak dapat ditarik atau dicairkan di tengah jalan, berbeda dengan bank atau investasi logam mulia yang likuid.
Sebagai Peminjam :
Kelebihan :
- Dengan riwayat kredit yang baik, Anda bisa memperoleh pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman jenis lainnya.
- Tidak adanya ketentuan jumlah pinjaman minimum.
- Syaratnya lebih fleksibel dibandingkan bank, sehingga kerap dijadikan alternatif saat pinjaman ke bank ditolak
Kekurangan :
- Ada kemungkinan suku bunga lebih tinggi dari pinjaman bank, terlebih jika riwayat kredit Anda buruk.
- Umumnya terdapat sejumlah biaya yang ditetapkan oleh platform setiap Anda mengajukan pinjaman.
- Karena konsepnya masih baru, umumnya belum ada perlindungan yang jelas layaknya pinjaman bank.
Bagi millennial yang ingin meminjam uang lewat Fintech
Lending sendiri ada beberapa tips juga dari Finansialku yang harus di
perhatikan. Antara lain.
1. Pastikan Perusahaan yang anda pinjam
terdaftar di OJK.
Meski sudah ratusan platform yang bergelut
dalam P2P lending ini, namun nyatanya hanya beberapa saja yang sudah mendaftarkan
diri di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya bisa di cek melalui
situs OJK disini.
2. Mengajukan Pinjaman Sesuai Kebutuhan
Banyak orang mengambil utang tanpa
memikirkan konsekuensinya. Salah satu persepsi yang salah akan kredit atau
pinjaman adalah bahwa uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi keinginan
atau kebutuhan tanpa harus dikembalikan. Sayangnya, banyak orang yang masih
gagal paham. Akhirnya hal ini menjadi kesalahan fatal bagi mayoritas debitur,
yakni tidak memikirkan kemampuan membayar tagihan. Akibatnya ya terjerat utang
berkepanjangan.
Untuk menghindari kondisi tersebut, OJK
sangat menganjurkan bagi Anda yang ingin meminjam uang di fintech agar pinjaman
yang diajukan sesuai dengan kebutuhan. OJK pun memberikan patokan maksimal
sebesar 30% dari penghasilan yang didapat. Tujuannya, tentu agar memudahkan
Anda dalam membayar tagihan setiap bulannya.
Saat Anda menerapkan sistem pinjam hanya
sesuai kemampuan finansial, maka secara tidak langsung Anda belajar untuk
menjadi debitur yang bertanggung jawab. Hal ini juga akan memberi dampak baik
bagi Anda, karena akan membuat Anda tampak bertanggung jawab di mata bank.
Dengan demikian akan lebih mudah bagi Anda untuk memperoleh kredit ke depannya.
Selain itu, Anda juga akan meminimalisasi risiko utang yang semakin menumpuk.
Ingatlah tidak peduli sebanyak apapun pinjaman yang bisa Anda peroleh,
pinjamlah hanya jika Anda yakin bisa membayarnya.
3. Kenali Syarat dan Ketentuannya dengan Jelas
Seperti Anda ketahui, Fintech lending
menganut skema peer to peer, sehingga tidak melibatkan bank atau lembaga
keuangan lainnya. Oleh karena itu, syarat dan ketentuan di setiap platform-nya
pun mungkin berbeda. Sebagai contoh adalah suku bunganya, denda pinjamannya,
platform pinjamannya, dan sebagainya.
Saat Anda ingin mengajukan pinjaman (tidak
peduli jenis pinjaman apapun), Anda sebaiknya mengenali seluruh syarat dan
ketentuan pinjaman tersebut dengan jelas. Dengan demikian, Anda tidak akan
menanggung risiko kerugian atau merasa dirugikan.
4. Bayar Pinjaman Tepat Waktu
Perlu Anda ketahui, pinjaman biasanya
dikenai bunga keterlambatan yang cenderung tinggi sehingga sangat berbahaya
bagi keuangan dan riwayat kredit Anda. Dengan demikian selalu bertransaksi
sesuai kemampuan Anda, dan lunasi tagihan secara penuh setiap bulannya. Kesalahan
kedua yang paling utama dalam kredit atau utang adalah terlambat atau lupa
bayar. Hal ini bukan hanya mempengaruhi jumlah utang Anda, namun juga
mempengaruhi riwayat kredit (credit score) Anda. Misalkan jika Anda terlambat
melunasi tagihan kartu kredit, maka Anda akan menanggung beberapa konsekuensi
berikut:
·
Semakin menumpuknya utang atau kredit.
·
Munculnya biaya tambahan berupa denda atau bunga
yang membesar akibat telat bayar.
·
Mempengaruhi riwayat kredit dalam jangka panjang
yang akan mempersulit Anda saat membutuhkan kredit di masa depan
Dengan demikian, selalu catatlah
batas pembayaran utang dan lunasi tepat waktu. Anda bisa menghemat banyak dan
menghindari jeratan utang dengan cara sederhana ini.
5. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Pernahkah Anda mendengar kasus
penyalahgunaan dana Umroh oleh pemilik First Travel (PT First Anugerah Karya),
Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan?. Dengan penawaran paket-paket promosi
paket Umroh murah, First Travel berhasil menggaet banyak calon jemaah kemudian
melakukan penipuan dengan Skema Ponzi (Ponzi Scheme). Ponzi Scheme adalah modus
investasi palsu yang membayarkan keuntungan pada investor dari uang mereka
sendiri, atau uang yang dibayarkan investor berikutnya.
Keuntungan bukan dari perolehan individu
atau organisasi yang menjalankan usaha. Dengan kata lain, skema ini menggunakan
sistem gali tutup lubang dengan menjanjikan keberangkatan pada jemaah Haji.
Nah, sistem gali lubang tutup lubang ini
pun berbahaya saat diaplikasikan pada pelunasan utang. Sebagai contoh Anda
mengajukan pinjaman lain untuk melunasi pinjaman yang tertunggak saat ini. Anda
kemudian mencari pinjaman selanjutnya, dan begitu terus tanpa akhir.
Hal ini akan menjadi siklus tanpa henti dan
malah berpotensi menyebabkan utang lebih banyak, terutama saat Anda tidak
cermat saat memilih utang selanjutnya (bisa saja dengan suku bunga yang jauh
lebih tinggi). Jadi, saat mengajukan pinjaman ingatlah untuk melunasinya dengan
kemampuan finansial Anda alih-alih pakai sistem gali lubang tutup lubang.
Bicara tentang Fintech Lending yang terdaftar di OJK paling
tidak telah memenuhi aspek perlindungan konsumen Sebagaimana diatur pada POJK77/POJK.01/2016:
1. Transparansi, pada pasal 30
2. Perlakuan yang adil , pasal 34
3. Keandalan (Keamanan Dana dan Keandalan Sistem) , pada
pasal 24 dan pasal 28
4. Kerahasiaan Data , pada pasal 39
5. Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa, pada pasal 40
6. Perjanjian Baku, pada pasal 36.
Nah, satu lagi nih tambahan yang harus diperhatikan oleh
peminjam Fintech Lending, yaitu suku bunga, dari info-info yang ALIKA Grey
dapet nih, saat ini belum ada aturan standart dari OJK tentang batas suku bunga
Fintech Lending, karena masih fokus pada pengembangan Fintech sendiri.
Dikutip dari Republika, Kepala Ekskutif Pengawas Industri
Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, “dengan mendorong industri untuk semakin
berkembang dan lebih banyak perusahaan fintech, maka persaingan akan semakin
ketat dan bunga akan diatur sesuai kompetisi yang ada. Kendati begitu, ia
menilai bunga yang ditetapkan tidak akan terlalu jauh lebih tinggi dibandingkan
perbankan”.
Ia mencontohkan pinjaman bank dalam setahun dikenakan bunga
sebesar 12-14 persen, fintech kemungkinan mengenakan bunga sekitar 15-18
persen. Ia juga menilai, masyarakat yang butuh pinjaman cepat dalam waktu
singkat juga tidak akan keberatan dengan bunga sebesar 1,5 persen- 2,0 persen.
Sementara itu untuk pinjaman lebih besar, atau proyek,
umumnya perusahaan fintech akan meminta agunan kepada peminjam. Dengan
demikian, akan ada manajemen risiko yang baik dan perlindungan konsumen.
"Selain agunan juga prinsip know your customer (kyc) atau mengetahui data
lengkap debitur atau peminjam,".
Nah, Millenial, udah taukan sedikit seluk beluknya, kalau
mau jadi Investor, atau peminjam. sekarang pilihan ada di millenial untuk memanfaatkannya secara bijak.


16 Comments
Sekarang kan kak oem, banyak kali SMS pinjaman yang sering masuk ke nomer pelanggan gsm.
BalasHapusNgeri2 sedap juga kalo sempat tergiur..
Nyatanya sering gak terdaftar di ojk mereka..
Makanya kak. Cari yg terdaftar dan bisa jaga kerahasiaan data pribadi. Katanya sih... beberapa aplikasi dan situs bisa curi data pribadi cuma dengan rehistrasi email
HapusResiko fintech lending karena bunga pengembaliannya besar tak jarang org mengembalikannya terlambat jadi dapat teguran deh, teman dan saudara kita pun di ancam juga ckck, mudah2an tidak trjadi pada fintech lending ilegal ya
BalasHapusEh maksudnya legal kak *kurangaqua* nih :D
BalasHapuszaman milenia makin banyak ya sistem simpan pinjam online selain bank ��
BalasHapusYang penting saling menguntungkan kak 😆
HapusDengan adanya Fintech Lending, memberikan kemudahan untuk pinjam uang dengan aman di semua perbankan atau koperasi yang terdaftar di ojk. Tapi kalau bisa jangan ada pinjaman ya bang biar tenang. Hihihi
BalasHapusAmiiiin bang. Keuntungan juga buat investor
HapusSaya menghindari hal beginian,, tapi kalau komitmen bisa bayar tepat waktu ya gpp jg. Manatau keperluan mendadak.
BalasHapusTerus terang saya juga termaksud yg menghindari.
HapusMasih parno sama pinjol...
BalasHapusTapi thanks ya oem...baca artikel ini jadi tambah wawasan.
Saya yg nulis juga nambah ilmu sebenernya
HapusUlasan tentang Fintech lending lengkap banget, jadi nambah deh wawasan.
BalasHapusSemoga bermanfaat untuk kita swmua kak
HapusHigh risk juga yah kalo jadi investor. Kerugian gagal bayar ditanggung sama investor.
BalasHapusResiko bisnis kak 😂
Hapus